DI DUGA LANGGAR UU.NOMOR.24 TAHUN 2009 .BENDERA MERAH PUTIH SOBEK DAN KUSAM DI BIARKAN BERKIBAR DI HALAMAN KANTOR LURAH GELUMBANG


Gelumbang ,Indonews tv | Penghormatan terhadap  Bendera Merah Putih sebagai  simbol Kedaulatan Negara kembali tercoreng 
Bendera sudah lama terpasang sobek dan kusam namun sepertinya tidak mendapatkan perhatian serius oleh Lurah Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim  Sumatera Selatan Faktanya Sampai Sekarang Belum di ganti

Hasil  temuan awak Media di lapangan Bendera Merah Putih dalam kondisi Sobek, kusam dan tidak layak pakai ,tetap di kibarkan  di halaman Kantor Lurah Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim  Sumatera Selatan 

Ironisnya,Dugaan Pelanggaran Hukum ini justru terjadi di instansi pemerintah  yang seharusnya menjadi tauladan dalam mengerjakan aturan dan menanamkan nilai nasionalisme kepada masyarakat dan
Memberi contoh  yang  baik  bukan yang buruk 

Berkaitan dengan  hal tersebut menurut  UU.No 24.Tahun 2009 yang mengatur Bendera, Lambang Negara , Bahasa ,dan Lagu Kebangsaan yang  di nyatakan pada Pasal 24 huruf c UU.No 24 Tahun 2009 yang berbunyi " setiap orang di lalarang memasang  Bendera  lusuh, kusam dan Sobek " pelanggaran tersebut dapat di kenakan pidana menurut pasal 67 UU.No 24 Tahun 2009 tentang  Bendera, Bahasa , dan Lambang Negara  dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 Tahun atau Denda Rp 100 juta

Warga meminta  supaya APH Setempat  segera turun  kelapangan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi ketentuan menurut UU.No 24 Tahun 2009 agar kejadian supaya tidak kembali terulang

Penghormatan terhadap Merah Putih bukan perkara sepele dan tidak bisa ditawar membiarkan Bendera negara sobek, lusuh dan kusam tetap berkibar sama artinya dengan menormalisasi pelanggaran hukum dan merendahkan Simbol Kedaulatan Bangsa dan warga mengharapkan agar supaya secepatnya di ganti lurah yang baru ( lurah definitif )

Pewarta, Tim, Indonews tv
Selamat datang di Website www.indonewstv.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. By PT. MEDIA INDO ABADI_2020