Bannyu Asin, Indonews tv. com | Bendera Merah Putih Seharusnya dijaga Kehornatannya, justru telihat sangat memprihatinkan dalam kondisi sudah rusak parah lusuh, kusam dan sobek masih di biarkan berkibar
Di Halaman Kantor Desa Pangkalan Gelebek Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan
Hasil temuan awak Media di lapangan
Bendera Merah Putih dalam kondisi sangat memprihatinkan dalam kondisi
Rusak parah Sobek dan Lusuh ,Kusam tetap di biarkan berkibar Di Halaman Kantor Desa Pangkalan Gelebek Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyu Asin Sumatera Selatan sepertinya tidak mendapatkan perhatian Serius oleh Kepala Desa
Dugaan pelanggaran hukum ini justru terjadi di instansi pemerintah Desa yang seharusnya menjadi tauladan dalam mengerjakan aturan dan menanamkan nilai nasionalisme kepada masyarakat dan Memberi contoh yang baik bukan yang buruk
Perlu di ketahui menelantarkan Lambang Negara Bendera Merah Putih ancaman nya tersebut tertuang dalam Pasal 24.Tahun 2009 yang menyatakan bahwa jika memasang Bendera Merah Putih dengan tidak memperlihatkannya maka bisa di jerat dengan pidana kurungan 1tahun dan denda Rp100 juta
Sanksi pidana atau Denda ( Pelanggaran Berat ) jika bendera yang di pasang terus menerus dalam keadaan rusak, robek, luntur ,kusam
Maka pelakunya dapat di kenakan sanksi berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang Undang No 24 Tahun 2009
Jika bendera yang di biarkan terpasang tersebut sengaja di abaikan hingga robek, kotor atau menyentuh tanah,Pelakunya dapat di anggap merendahkan kehormatan Bendera Negara yang di ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau Denda hingga Rp 500 juta
Waktu pengibaran Bendera Wajib di kibarkan / di pasang antara Matahari terbit hingga matahari terbenam ( Sekitar pukul 06.00 hingga pukul 18.00 ) karena Bendera Negara wajib di perlakukan dengan hormat di turunkan sore hari
Pewarta, Syamsulbahri | Indonews tv