Padang Panjang indonewstv Com. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Serambi Padang Panjang kembali gelar Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Bersih kepada Masyarakat di Aulau Kantor Lurah Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota PadangPanjang, Selasa (2 Juni 2026).
Direktur PDAM Kota PadangPanjang, Angga Putra Jayani memimpin agenda Sosialisasi dan menjelaskan alasan penyesuaian tarif air bersih kepada semua peserta Sosialisasi yang memadati ruangan Aula Kantor Lurah saat itu.
Sosialisasi turut dihadiri oleh Lurah Kampung Manggis, Akbar Syahnan S.A.P beserta semua Bapak/Ibu Ketua RT se Kelurahan Kampung Manggis .
Dalam Sosialisasi, Angga menyampaikan penyesuaian tarif air bersih berlaku bagi semua kategori pelanggan sesuai regulasi yang telah di tetapkan Pemerintah.
"Penyesuaian tarif air ini hasil evaluasi menyeluruh PDAM Tirta Serambi Padang Panjang, bukan keputusan mendadak ,"jelas Angga kepada peserta Sosialisasi.
Ia menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan biaya operasional meningkat , sementara tarif air bersih belum ada perubahan sampai detik ini.
"Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif air bersih ini berdampak positif bagi pengembangan dan pelayanan PDAM Tirta Serambi di masa depan," tambahnya.
PDAM sudah melakukan beberapa kali diskusi dengan Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD sebelum mengadakan sosialisasi Penyesuaian tarif.
"Kami ingin Masyarakat memahami bahwa keputusan ini telah dipertimbangkan secara matang dan adil ," terang Angga yang didampingi beberapa jajarannya.
Angga juga menyebutkan , PDAM Tirta Serambi Kota PadangPanjang tetap berpegang pada prinsip keadilan yang transparan untuk menghindari gejolak sosial di tengah masyarakat.
"Artinya, hari ini kita ulang lagi menyampaikan kepada publik bahwa penyesuaian tarif air bersih ini sudah sesuai dengan aturan dan berdasarkan ketentuan yang telah dipertimbangkan secara matang. Kami tetap berpegang teguh dengan prinsip keadilan dan transparansi,"lanjut Angga .
Perwakilan Masyarakat Sungai Andok Kelurahan Kampung Manggis menyampaikan beberapa keluhan masyarakatnya terkait air PDAM ,"Warga Sungai Andok aja sulit mendapatkan air bersih padahal sumber airnya berada disini , tolong perhatikan keluhan warga kami di Sungai Andok Pak , kapan perlu gratiskan,"ungkap salah seorang peserta Sosialisasi.
"Permendagri Nomor 21 tahun 2020 telah mengatur klasifikasi pelanggan, termasuk kelompok sosial , sehingga perlakuannya berbeda dari pelanggan umum," jawab Angga.
PDAM Tirta Serambi telah mengacu pada Permendagri no 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri no 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air bersih serta SK Gubernur Provinsi Sumatera Barat no 500-644-2025 dan SK Walikota Padang Panjang no 58 tahun 2026 tentang tarif air minum.
"Kami ingin pelayanan air bersih tetap berjalan lancar dan kualitasnya semakin baik untuk seluruh Masyarakat Padang Panjang,"Ujarnya. ( R/H).