Sebuah kebijakan berani dan tegas di Sumatra Barat langsung disambut antusias oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau atau LKAAM bersiap memberlakukan pidana adat untuk menindak tegas pelanggaran norma, dengan fokus utama menyasar kelompok Lesbian Gay Biseksual Transgender dan Queer atau LGBTQ.
Mari kita bedah ketegasan kebijakan yang siap membersihkan tatanan sosial masyarakat Minang ini:
- 50.000 Orang Sudah Terjangkit.
Kepala LKAAM Fauzi Bahar secara blak blakan membeberkan alasan utama di balik aturan ini. Pihaknya mencatat adanya lonjakan fantastis di mana diperkirakan ada kurang lebih 50 ribu orang yang sudah terjangkit virus kelompok LGBTQ di Sumatra Barat. Aturan ini dinilai sangat mendesak untuk mencegah generasi muda tertular, karena selama ini aparat kepolisian sering kali melepaskan pelaku dengan alasan tidak ada pihak yang dirugikan secara hukum negara, padahal hal itu jelas sangat merusak norma adat dan agama masyarakat Minang.
- Bikin Para Penyimpang Ketar-ketir.
Rencana ini langsung membuat kelompok tersebut ketakutan luar biasa. Ria, seorang waria asal Padang, mengaku bahwa selama berpuluh puluh tahun mereka memang kerap mendapat penolakan keras dari warga dan pemuda setempat. Kelompok ini merasa sangat terancam karena kondisi fisik mereka sangat mencolok, sehingga ruang gerak mereka untuk menyimpang kini benar benar dipersempit tanpa sisa oleh sanksi adat.
- Didukung Penuh Oleh Pakar Hukum. Langkah luar biasa LKAAM ini ternyata mendapat dukungan kuat dari sisi akademis. Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Edita Elda menjelaskan bahwa hukum adat ini sejatinya memiliki pijakan legal yang kokoh. Aturannya ditopang oleh Peraturan Daerah Provinsi serta Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2025 tentang penerapan hukum yang hidup di tengah masyarakat, yang merupakan turunan langsung dari pasal 597 KUHP nasional.
- Kelompok Pelindung Kehabisan Akal.
Di tengah dukungan luas masyarakat, segelintir pihak pendamping minoritas mencoba mencari celah dengan menyebut aturan ini seolah olah cacat hukum. Mereka berargumen bahwa Sumatra Barat bukanlah daerah dengan status otonomi khusus seperti Aceh. Namun, masyarakat tetap teguh pada pendirian bahwa menjaga moral leluhur adalah harga mati, dan tidak akan membiarkan dalih kebebasan merusak masa depan anak cucu mereka.
Langkah tegas LKAAM ini dinilai sangat selaras dengan keinginan mayoritas rakyat Indonesia yang ingin menjaga keutuhan norma keluarga. Ketegasan hukum adat terbukti menjadi tameng paling ampuh untuk menyapu bersih penyimpangan sosial di tengah masyarakat. Tinggal menunggu Negara membuat aturan secara resmi seperti yang dilakukan Rusia dengan menjadikan kelompok LGBTQ