Ogan Ilir ,Indonews tv. com | Aktivitas sebuah gudang yang di duga tempat Bahan Minyak Mentah Sawit ( CPO )Ilgal di Desa Lorok dusun 3 jalan Palembang Prabumulih Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir SUMSEL dengan terang terangan Seakan akan Kebal Hukum
Kamis tgl 11 juni 2026
Meski telahbeberapa kali di laporkan dan di beritakan
Berdasarlan pantauan awak media informasi yang lebih akurat lagi, kami awak media menanyakan pada masyarakat yang ada di disekitar lingkungan gudang ilegal tersebut yang nama nya tidak mau ditulis ,mengatakan yang kami ketahui sudah lama beroperari pemilik nya bernama Y gudang CPO tersebut beroperasi siang dan malam hari mobil tenkki pembawa CPO dari PT langsung masuk ke halamam gudang dan menjual CPO beberapa kaleng bekas cat tembok ada yg menjual 4 kaleng cat tembok besar pinotex dan ada yang lebih ; ungkap nya
Tindakan ini melanggar hukum pelaku dapat di kenakan
Pasal 480 KUHP ( PENADAHAN ) yang diganti dengan UU Baru Tahun 2023 ,Pasal 591 No 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara 4 tahun yang membeli ,menyimpan atau mengangkut barang hasil curian dan denda Rp10 .Milyar
Perlu di lakukan tidakan tegas dari Aparat Penegak Hukum ( APH )
Gudang tersebut di duga beroperasi tampa Surat Izin dalam Aktivitas Penimbunan CPO (Minyak Sawit Mentah ) ilegal Sesuai Hukum yang Berlaku di Indonesia
Pewarta Syamsulbahri | Inndonews tv.com.