Indonewstv com
PESISIR SELATAN – Penyaluran bantuan program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan menuai sorotan. Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pesisir Selatan diduga melakukan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen dari total nilai yang diterima kelompok tani penerima manfaat.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Pesisir Selatan memperoleh bantuan program OPLAH dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebanyak 440 titik kegiatan yang tersebar di berbagai kecamatan. Program tersebut bertujuan mendukung peningkatan produktivitas dan pengelolaan lahan pertanian melalui kelompok tani penerima bantuan.
Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah kelompok tani mengaku adanya pemotongan dana bantuan setelah pencairan ke rekening kelompok.
Dugaan pemotongan tersebut disebut mencapai 15 persen dari total dana yang diterima.
Salah seorang ketua kelompok tani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa pemotongan dilakukan dengan alasan biaya administrasi penyusunan laporan kegiatan dan pengawasan.
“Ya benar ada pemotongan. Alasannya untuk biaya administrasi pembuatan laporan dan pengawasan, dan itu dilakukan oleh UPTD masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme pencairan dana dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar 50 persen. Dana bantuan ditransfer langsung ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik kelompok tani penerima.
“Setelah dana masuk ke rekening kelompok, kemudian diserahkan ke UPTD kecamatan. Informasinya untuk dinas,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, besaran pemotongan tersebut disebut terdiri dari 10 persen untuk tingkat kabupaten dan 5 persen untuk tingkat kecamatan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu, 28 Januari 2026, di ruang Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pesisir Selatan,
Sekretaris Dinas yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hendro Kurniawan, membenarkan adanya pemotongan dana sebesar 15 persen tersebut.
Menurut Hendro, pemotongan dilakukan sebagai langkah pengamanan (safety) kegiatan apabila di kemudian hari ditemukan kendala dalam pelaksanaan program. Selain itu, dana tersebut juga diperuntukkan bagi kebutuhan administrasi penyusunan laporan kegiatan.
Ketika ditanya mengenai dasar aturan yang memperbolehkan pemotongan tersebut, Hendro mengakui tidak ada regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut.
Ia menjelaskan, dana yang dipotong akan digunakan apabila saat proses Provisional Hand Over (PHO) ditemukan kekurangan volume pekerjaan sehingga memerlukan perbaikan.
Menurutnya, kelompok tani penerima bantuan bukanlah kontraktor yang memiliki kemampuan teknis seperti pelaksana proyek profesional.
“Kalau nanti saat PHO ada kekurangan volume pekerjaan, dana itu bisa digunakan untuk perbaikan,” jelasnya.
Hendro juga menyatakan bahwa apabila setelah PHO masih terdapat sisa dana dari hasil pemotongan tersebut, maka dana akan dikembalikan kepada kelompok tani penerima bantuan.
Terpisah, sejumlah pihak menilai praktik pemotongan dana bantuan pemerintah di luar ketentuan yang tercantum dalam petunjuk teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dugaan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Selain itu, juga dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta regulasi Kementerian Pertanian mengenai penyaluran bantuan pemerintah yang melarang pungutan di luar ketentuan resmi. (LIS)